Patung Harimau “Adu Harimao”

Dengan membuang patung itu masyarakat setempat percaya bahwa segala pelanggaran atas hukum, kesalahan, dosa dan kejahatan yang mereka lakukan pada tahun sebelumnya hanyut bersama patung itu.Setelah ritus purifikasi dilaksanakan, para pemimpin desa di wilayah Maniamölö berkumpul di desa Hili’amaigila untuk mengikuti upacara pembaharuan hukum (Fondrakö). Hukum lama diperbaharui dan jika perlu diganti dengan aturan baru. Ritus Famatö Harimao merupakan ritus rekonsiliasi dan pembaharuan hukum agar terjadi harmoni di kosmos demi kesejahteraan manusia.

Patung harimau ini dibuat pada tahun 1980 untuk menyambut mantan Wakil President Republik Indonesia alm. Haji Adam Malik pada kunjungannya di Desa Bawömataluo, Nias Selatan

No. Inv : 03 – 3374

Pjg : 140 cm / Tgg : 97 cm / Tbl : 34 cm


GALERI KOLEKSI

Museum_pusaka_nias_koleksi_widget