1. Pengertian
Cipta lagu adalah seni menuangkan gagasan dalam bentuk komposisi lagu yang mencakup elemen musik antara lain: lirik, melodi, ritme, dan harmoni, serta penyusunan struktur lagu yang variatif dalam aransemen.
2. Persyaratan
- Peserta adalah individu yang memiliki bakat dan keinginan sebagai pencipta sekaligus penulis lagu dengan kemampuan dasar pendengaran musikal, nilai nada, serta mampu menulis dan membaca notasi angka maupun balok.
- Dibuka untuk peserta umum se-Kepulauan Nias.
3. Kriteria Lomba
- Lirik lagu dapat diangkat dari amaedola, hendri-hendri, serta dari cerita rakyat Nias.
- Durasi lagu maksimal 5 menit.
- Setiap peserta mengirimkan partitur lagu dan audio kepada panitia untuk dilakukan penilaian.
- Partitur lagu dapat ditulis dalam bentuk notasi angka.
- Untuk melengkapi karya cipta lagu, peserta diperkenankan mengirimkan deskripsi singkat sumber kutipan lirik lagu.
- Partitur lagu dalam bentuk PDF dan audio (MP3) diserahkan kepada panitia untuk diteruskan kepada juri paling lambat 31 Oktober 2025 melalui alamat:
https://museum-nias.org/peringatan-hari-ulang-tahun-museum-pusaka-nias/ - Juri melaksanakan penjurian pada tanggal 01 s/d 03 November 2025.
- Peserta yang dinyatakan lolos 3 besar wajib menampilkan lagu ciptaannya pada tanggal 07 November 2025 di Museum Pusaka Nias.
4. Waktu Pelaksanaan Lomba
- Pendaftaran Peserta : 18 Oktober s/d 31 Oktober 2025
- Penilaian Juri : 01 s/d 03 November 2025
- Pengumuman Lolos 3 Besar : 03 November 2025
- Pelaksanaan Offline : 07 November 2025
5. Hadiah Kejuaraan
- Mendapat piagam penghargaan dan uang pembinaan.
6. Lain-lain
- Hal-hal yang belum tertuang dalam juknis ini dapat menghubungi:
- Narahubung: Atofao Telaumbanua, S.Pd
- HP/WA: 0853 7107 3856
- Karya cipta yang mendapat urutan 1 s/d 3, museum diberi hak untuk menggunakan karya dimaksud untuk kepentingan museum.
di upload oleh : yaman_hia & di sunting oleh : M.R.E Mendrofa

Comment(1)
Grisel says
Oktober 22, 2025 at 5:12 pmIni cuman satu orang nihh?? GK boleh bertiga?